Kehadiran
Nilai kehadiran dibobot 30% dari kelas jabatan. Nilai Kehadiran (NK) = 100 - Total poin pengurangan dalam 1 (satu) bulan
Aktivitas
Nilai aktivitas dibobot 30% dari kelas jabatan. Nilai Aktivitas (NA) = Jumlah menit aktivitas 1 (satu) bulan /Jumlah menit efektif 1 (satu) bulan x 100
Capaian Kinerja
Nilai capaian target kinerja dibobot 25% dari kelas jabatan. Nilai Capaian Target Kinerja (NCTK) = Realisasi/Target kinerja x 100
Perilaku Kerja
Nilai Perilaku kinerja dibobot 15% dari kelas jabatan. Nilai Perilaku Kinerja (NPK) = Nilai Perilaku Kinerja x 15% x Nilai TPP
Tentang E-Kinerja
E-Kinerja adalah Sistem Elektronik Penilaian Kinerja Pegawai pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan.
E-Kinerja digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengelola,
menilai dan mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu tertentu.
Sistem ini
bersifat Web Based dan daring, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, serta Responsive Multiple Cross
Platform (Desktop, Tabled, Mobile).
TPP berdasarkan beban kerja terdiri dari 4 unsur:
- Nilai Kehadiran (Absensi)
- Nilai Aktivitas
- Nilai Capaian Target Kinerja
- Nilai Perilaku Kerja
Penetapan TPP berdasarkan kondisi kerja tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/300/KUM/2023 Tahun 2023
Baca selengkapnya...-
01 Dasar hukum
1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024
2. Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/297/KUM/2023 Tahun 2023
3. Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/300/KUM/2023 Tahun 2023
4. Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/302/KUM/2023 Tahun 2023
5. Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/303/KUM/2023 Tahun 2023
-
02 Maksud & Tujuan
Meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
- 03 Buku Panduan